(021) 31908479
casn@perpusnas.go.id
Jl. Salemba Raya 28A, Jakarta Pusat. 10430

Presensi Cek Real-Time



Catatan:

  1. Setiap Pegawai diwajibkan melakukan presensi sebanyak 2 kali (datang dan pulang).
  2. Surat Keterangan Dinas, Cuti, Sakit dan Izin mohon disampaikan ke Bagian Kepegawaian maksimal 3 hari setelah ketidakhadiran.

Tanggal Waktu Presensi Keterangan
Masuk Pulang
Silahkan Input NIP dan Pilih Bulan