Jakarta - Perpustakaan Nasional RI berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Lingkungan Perpustakaan Nasional Melalui Pemanfaatan Aplikasi I’DIS. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini, sebagai bentuk tindak lanjut amanah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021, dalam upaya peningkatan kedisiplinan pegawai dan pemahaman tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai melalui pemanfaatan aplikasi I’DIS (Integrated Discipline).
Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional membuka sekaligus memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN, bahwa pentingnya pemahaman pimpinan/atasan langsung dalam proses menjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai di unit kerjanya yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dengan penggunaan aplikasi I’DIS BKN maka terdapat transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin pegawai dengan pengawasan dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses disiplin pegawai. Beliau juga menyampaikan komitmen Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional. (23 Juli 2024)
Narasumber kegiatan ini dari Badan Kepegawaian Negara, dengan materi yang disampaikan Santri Panca Nurul Alami tentang Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai yang disampaikan oleh Shahananda Selly tentang Manajemen Disiplin PNS Melalui Aplikasi I’DIS.
Dalam laporannya Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bahwa tujuan Bimbingan Teknis Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Lingkungan Perpustakaan Nasional Melalui Pemanfaatan Aplikasi I’DIS adalah menyamakan persepsi dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian khususnya terkait aspek disiplin pegawai dan meningkatkan kualitas dan profesionalitas sumber daya aparatur. Kegiatan ini dihadiri seluruh ASN Perpustakaan Nasional secara daring dan luring.
Editor: YT; Fotogragrer : Putra Fajar