(021) 31908479
casn@perpusnas.go.id
Jl. Salemba Raya 28A, Jakarta Pusat. 10430

blog-img
03/08/2022

Perpusnas Perkuat Pembinaan Kearsipan dengan Pengawasan Kearsipan

Eka Purniawati | Arsip

Jakarta,- Dalam penyelenggaraan kearsipan, terdapat penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan kearsipan. Pengawasan kearsipan merupakan salah satu bentuk pembinaan kearsipan. Unit Kearsipan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menggelar kegiatan “Expose Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022” pada Rabu, 31 Agustus 2022 . 

Pengawasan kearsipan yang telah dilaksanakan pada 7-31 Maret 2022 merupakan salah satu bentuk pembinaan kearsipan untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan telah sesuai dengan kaidah dan ketentuan serta peraturan undangan yang berlaku. Selain itu nilai indeks kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi.

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando memberikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan kearsipan internal yang dilakukan karena kegiatan pengawasan tersebut menyumbang 40 persen dari nilai penyelenggaraan kearsipan di sebuah lembaga.

“Saya berharap nilai kerja keras yang sangat baik ini bisa menjadi nilai tambah pada pelaksanaan pengawasan kearsipan secara eksternal di Perpusnas,” ungkapnya. Syarif berharap, dengan 5 unit kerja yang memiliki nilai pengawasan kearsipan internal tertinggi dapat memberikan acuan dan contoh bagi unit kerja yang lain agar dapat menjadi lebih baik dan bersama sama menjadikan tata kelola arsip lebih baik lagi.

“Yang paling penting juga adalah bagaimana pengelolaan kearsipan ini dilakukan dengan sebaiknya-baiknya. Mulai dari kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, sumber daya manusia kearsipan, dan pengelolaan arsip, sarana prasarana kearsipan, dan anggaran kearsipan," paparnya.

Pengawasan kearsipan telah dilakukan secara rutin sejak tahun 2021 oleh unit kearsipan 1 kepada seluruh unit pengolah di lingkungan Perpusnas. Dan pada tahun 2022 ini, pengawasan kearsipan dilakukan terhadap 17 unit pengolah arsip. Arah dan tujuan pengawasan kearsipan adalah menjaga ketersediaan dan kemanfaatan arsip, terwujudnya akuntabilitas kerja, dan terwujudnya memori kolektif bangsa.

Bagikan Ke: